Tugas Pokok :
- Melakukan koordinasi penyerahan dan pengendalian teknis dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan, pembinaan generasi muda olahraga dan kebudayaan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala desa;
Fungsi :
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan pembinaan kesejahteraan sosial;
- Pelaksanaan koordinasi penyerahan dan pengendalian teknis dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan pembinaan generasi muda, olah raga dan kebudayaan ;
- Pembinaan kerukunan umat beragama;
- Pengumpulan data dan pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat akibat bencana alam, kemiskinan, dan penyaluran bantuan sosial lainnya;
- Pembinaan sosial dan budaya