Tugas Pokok :
- Menghimpun dan menyusun rencana kegiatan dan anggaran pembangunan;
- Mengumpulkan dan mengestimasi data untuk bahan penyusunan program;
- Melaksanaan perumusan penyusunan program;
- Menyusun:
- laporan pelaksanaan program pembangunan desa;
- laporan keuangan, yang meliputi:
- realisasi anggaran
- neraca; dan
- catatan atas laporan keuangan.
- Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, yang memuat paling sedikit:
- pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
- pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
- Mengelola penyajian, pendokumentasian data dasar dan data hasil pemerintahan dan pembangunan desa;
- Melaksanakan monitoring/memantau, analisis, evaluasi serta pengendalian terhadap pelaksanaan program;
- Melakukan evaluasi pelaporan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa.