Tugas Pokok :
- Melakukan penatausahaan keuangan anggaran rutin dan anggaran pembangunan;
- Melaksanakan administrasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Melaksanakan administrasi pengeluaran atau biaya rutin dan biaya pembangunan Desa;
- Melaksanakan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
- Melaksanakan perhitungan anggaran penerimaan dan belanja desa;
- Menyelesaikan administrasi pelaksanaan pembayaran tunjangan perangkat Desa dan pembayaran keuangan lainnya;
- Mengeloladan mendokumentasikan administrasi keuangan Desa;
- Mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang keuangan;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris Desa dibidang urusan keuangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa