Tugas Pokok :
- Menyelenggarakan pengelolaan tata usaha perangkat desa yang meliputi :
- Pengumpulan data perangkat desa;
- Penerapan persyaratan pengangkatan, perpindahandan pemberhentianperangkat desa;
- Pengelolaan buku induk perangkat desa;
- Melakukan urusan surat menyurat;
- Menyimpan, memelihara dan mengamankan arsip dan dokumen penyelenggaraan Pemerintah Desa;
- Menyusun rencana kebutuhan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan ketatausahaan, perlengkapan, pemeliharaan, kebersihan dan keamanan kantor;
- Menginvestarisasi, menyimpan, dan memelihara dan mengamankan aset Desa;
- Mengurus kesejahteraan perangkat desa antara lain meliputi kesehatan, tunjangan dan pemberian tanda jasa;
- Mengurus rumah tangga Desa, keprotokolan, hukum dan perjalanan dinas.
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan bidang pelaksanaan organisasi dan tata laksana serta administrasi perangkat desa;
- Memproses administasi peserta pendidikan dan pelatihan.
- Menghimpun, mengatur dan mensistemasikan data atau informasi perangkat desa;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa