Tugas Pokok :
- Melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan desa;
- Membantu kepala desa dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, evaluasi dan teknis operasional;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa dalam bidang tugasnya;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala desa;
Fungsi :
- Pelaporan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan desa;
- Penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan desaserta pelaksaaan koordinasi dilingkungan pemerintah desa;
- Pembinaan dan pengadministrasian kependudukan dan pencatatan sipil;
- Fasilitasi kerjasama desa;
- Fasilitasi teknis dan operasional persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa;
- Penyusunan sistem keamanan, ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa;
- Fasilitasi pembentukan dan pembinaan rukun tetangga (rt)/rukun warga (rw);
- Pembinaan kesatuan bangsa dan politik;
- Penganalisaan pembentukan, penggabungan, dan pemekaran dusun